Tak Bisa Berkutik! Korlantas Gunakan Face Recognition untuk Lacak Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor terekam ETLE dan memperkuat penindakan dengan teknologi Face Recognition.
fin.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu langkah yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebijakan ini merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.
ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor pada Semester I 2026
Korlantas Polri mencatat masih tingginya pelanggaran terkait penggunaan TNKB sepanjang Semester I 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, sistem ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran yang melibatkan kendaraan tanpa pelat nomor maupun kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam registrasi kendaraan, identifikasi kendaraan, serta proses penegakan hukum.
Baca Juga
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Made Agus, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pelanggaran Dilakukan untuk Menghindari ETLE hingga Menghilangkan Jejak Kejahatan
Menurut Made, pelanggaran penggunaan pelat nomor umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan melalui ETLE, mengakali aturan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
Face Recognition Terhubung dengan Data Dukcapil
Baca Juga
Untuk mengatasi praktik tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan hasil identifikasi tersebut dengan data kependudukan Dukcapil.
Melalui sistem ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak memasang TNKB.
Penerapan Face Recognition juga bertujuan meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Made.
Patroli Lapangan Tetap Diperkuat
Berita Terkait
MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Langsung
Prabowo Perintahkan Menkeu Usut Bea Cukai: Penyelundupan Masih Marak