Megapolitan . 06/08/2026, 15:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi tragis terhadap korban K (51) yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Pancoran Mas, Depok, terus membeberkan fakta baru.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan bukti digital pada ponsel milik tersangka berinisial S. Polisi menemukan bahwa pelaku ternyata masuk dalam sebuah grup komunitas gay.
"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis, 6 Agustus 2026.
Incar Harta Benda, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Meski temuan komunitas tersebut terus didalami, Dimitri menegaskan keanggotaan grup itu belum disimpulkan sebagai motif utama. Penyidikan sementara justru mengarah pada aksi perampokan yang diresapi niat membunuh sejak awal demi menguasai harta korban.
"Untuk terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban. Untuk menguasai barang milik korban, ada niat untuk membunuh korban," ujarnya.
Atas bukti-bukti yang terkumpul, tersangka S resmi dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. Tersangka atas nama S," bebernya.
Polisi Masih Buru Potongan Tubuh dan Penadah
Hingga saat ini, tim penyidik masih berburu sejumlah barang bukti vital yang dihilangkan oleh tersangka, termasuk senjata tajam jenis pisau dan potongan kaki korban yang diakui telah dibuang ke aliran sungai.
"Dalam pencarian," ujarnya.
Selain potongan tubuh dan alat kejahatan, polisi juga mengincar pihak penadah yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya," lanjutnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media