Nasional . 07/08/2026, 10:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Menurut Masyhud, operator kapal wajib memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan, maupun barang telah memenuhi prosedur keselamatan. Termasuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan pengguna jasa transportasi laut agar memberikan informasi yang benar terkait barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," kata Masyhud.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media