Hukum dan Kriminal

Eks Direktur Dana Syariah Dilimpahkan ke JPU, Aset Rp425 Miliar Disita

Penyidikan dugaan fraud yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut.

Eks Direktur Dana Syariah Dilimpahkan ke JPU, Aset Rp425 Miliar Disita
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

fin.co.id - Penyidikan dugaan fraud yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Bareskrim Polri kembali menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang menjalani tahap II tersebut adalah AS, mantan Direktur PT DSI. Berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Berkas perkara kedua atas nama tersangka AS (eks Direktur PT DSI) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum serta telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU di Kejari Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026," katanya kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dalam penyidikan perkara PT DSI, Bareskrim membagi penanganan menjadi empat berkas perkara.

Berkas pertama menjerat TA, MY, dan ARL. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan tahap II telah dilakukan pada 9 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Depok.

Berkas kedua berkaitan dengan AS yang kini telah dilimpahkan kepada JPU. Sementara berkas ketiga menjerat FH, sedangkan berkas keempat ditujukan kepada subjek hukum korporasi, yakni PT Dana Syariah Indonesia.

Untuk perkara AS, penyidik telah meminta keterangan dari 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Bandung, Jawa Barat, yang terdiri atas dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Pertama, SHGB Nomor 0071 dengan luas 1.130 meter persegi yang berada di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Kedua, SHGB Nomor 0072 dengan luas 3.538 meter persegi yang berlokasi di kawasan yang sama.

Di sisi lain, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan terhadap tersangka FH. Dalam perkara tersebut, sebanyak 35 saksi telah diperiksa.

Polisi juga menyita uang yang disebut berkaitan dengan fee Brand Ambassador senilai Rp5,25 miliar.

Selain itu, penyidik masih melakukan penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Total nilai aset yang berhasil disita sampai dengan saat ini dalam berkas perkara tersangka FH kurang lebih Rp75 miliar," beber Ade Safri.

Berita Terkait