Hukum dan Kriminal

Eks Direktur Dana Syariah Dilimpahkan ke JPU, Aset Rp425 Miliar Disita

Penyidikan dugaan fraud yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut.

Eks Direktur Dana Syariah Dilimpahkan ke JPU, Aset Rp425 Miliar Disita
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara juga masih berlangsung. Penyidik melakukan asset tracing serta menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan metode follow the money.

Secara keseluruhan, aset yang telah disita Bareskrim dalam perkara PT DSI diperkirakan mencapai Rp425 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari tiga berkas perkara, yakni sekitar Rp320 miliar dalam perkara TA, MY, dan ARL, kemudian Rp30 miliar dari perkara AS, serta sekitar Rp75 miliar dari perkara FH.

Aset yang diamankan terdiri atas berbagai jenis harta bergerak maupun tidak bergerak. Polisi menyebut terdapat 694 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB serta 16 objek aset tidak bergerak.

Aset tersebut mencakup kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan, hingga kavling kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Total nilai aset tidak bergerak diperkirakan mencapai Rp390 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan nilai sekitar Rp18 miliar.

Polisi juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD1.092. Empat kendaraan bermotor turut disita dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.

Tak hanya berfokus pada proses hukum, penyidik juga mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban atau lender.

Bareskrim berkoordinasi dengan JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan serta verifikasi korban dan nilai kerugiannya sebagai bagian dari penghitungan restitusi.

Hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi.

"Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, namun juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender," paparnya.

Untuk memperkuat penelusuran aset, penyidik turut berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah tersebut ditujukan untuk menemukan serta mengidentifikasi aset yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari tindak pidana. Aset yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diarahkan untuk mendukung proses asset recovery bagi para korban.

Kasus dugaan fraud PT DSI berkaitan dengan penyaluran dana dari masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi Borrower Existing. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025.

Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Berita Terkait