Hukum dan Kriminal

Tampang Saepul, Pria yang Mutilasi Kunaefi di Depok Usai Kenalan di Aplikasi: Pedagang Piscok hingga Pernah Ikut Audisi Dangdut di TV

Sosok Saepul (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Depok, Jawa Barat, perlahan terungkap. Di balik kasus kriminal yang menggegerkan tersebut, Saepul ternyata memiliki sejumlah aktivitas sebelum ditangkap polisi.

Tampang Saepul, Pria yang Mutilasi Kunaefi di Depok Usai Kenalan di Aplikasi: Pedagang Piscok hingga Pernah Ikut Audisi Dangdut di TV
Saepul tersangka mutilasi pria yang dikenal di aplikasi kencan

Penyidik saat ini masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Polisi juga memburu pihak yang diduga membeli atau menampung kendaraan tersebut.

Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan perencanaan dalam aksi tersebut.

Berawal dari Perkenalan di Aplikasi Kencan

Kasus ini bermula dari perkenalan Saepul dan Kunaefi melalui sebuah aplikasi kencan sesame jenis. Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan milik korban yang berada di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.

Saat berada di lokasi, tersangka yang disebut tertarik kepada korban diduga mengajak melakukan hubungan sesama jenis. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Kunaefi.

Penolakan tersebut diduga membuat Saepul emosi. Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh korban hingga menyebabkan Kunaefi meninggal dunia.

Setelah korban tewas, Saepul diduga berusaha menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban menjadi dua bagian. Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang.

Saepul juga diduga mengambil sepeda motor dan telepon seluler milik korban sebelum melarikan diri.

Jasad Korban Sempat Dikira Sampah

Jasad Kunaefi kemudian ditemukan di sebuah tanah lapang di wilayah Pancoran Mas, Depok. Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam kondisi terikat dan dibungkus menggunakan karung.

Karung berisi jasad tersebut diketahui telah berada di tanah kosong sejak 24 Juli 2026. Warga awalnya tidak mengetahui isi karung tersebut merupakan jasad manusia.

Pada 4 Agustus 2026, warga berinisiatif membakar karung karena mengira benda tersebut berisi sampah. Peristiwa itu kemudian mengungkap keberadaan jasad korban.

Sementara itu, polisi menyebut Saepul juga membuang potongan kaki korban ke Kali Licin, Depok.

Saepul Terancam Hukuman 20 Tahun

Setelah kejadian, Saepul melarikan diri ke Pandeglang, Banten. Polisi kemudian menangkap tersangka di wilayah tersebut dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait