Megapolitan . 10/08/2026, 16:13 WIB

Bigmo Dipanggil Polda Metro Jaya, Polisi Dalami Dugaan Libatkan Anak Promosi Vape

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Kasus tersebut mencuat setelah potongan video yang beredar di media sosial memperlihatkan Bigmo mendatangi seorang penjual liquid vape. Dalam video itu, Bigmo terlihat berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di lokasi.

Anak-anak tersebut kemudian tampak masuk dalam siaran langsung dan diduga ikut mempromosikan produk liquid vape. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh sejumlah advokat kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyidik hingga kini masih menganalisis bukti digital, menggali keterangan para saksi, menelusuri hubungan antarpihak, serta mendalami asal-usul dan konteks aktivitas promosi yang terekam dalam video.

Ketentuan di Indonesia menetapkan produk rokok elektronik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun. Karena itu, dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas promosi, penggunaan, maupun pembelian produk tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap Bigmo diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com