Kasus Korupsi MBG: Kejagung Panggil 16 Saksi, Mulai Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Perusahaan
Kejagung memanggil 16 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN Tahun 2025-2026.
fin.co.id - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejagung. Para saksi berasal dari sejumlah pihak, mulai dari tenaga ahli di BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, yayasan, hingga pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan rincian 16 saksi yang menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.
16 Saksi Diperiksa dalam Penyidikan Kasus MBG
Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta menyebut IDMAKN sebagai salah satu saksi. Ia tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN.
Baca Juga
Selain itu, penyidik juga memanggil MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat serta GW yang menjabat sebagai Staf Keuangan PT NGS.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah direktur perusahaan. Mereka terdiri atas Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain para pejabat perusahaan tersebut, penyidik juga memanggil pihak yayasan dan swasta. Saksi lainnya yakni Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.
Dengan demikian, pemeriksaan mencakup berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola program MBG dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.
Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Pembuktian
Baca Juga
Anang mengatakan penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim Jampidsus Kejagung. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejagung juga menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, penyidik menyatakan proses tersebut berlangsung dengan prinsip kehati-hatian.