Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Senin, 10 Agustus 2026.
10. Direktur PT EC.
11. Direktur PT SSA.
12. Direktur PT MHT.
13. Direktur PT MTS.
Baca Juga
14. Yayasan PRL.
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
16. MNH.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan yayasan SPPG sebagai pengelola program MBG.
Baca Juga
Program tersebut semestinya dijalankan oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, meski sebagian di antaranya belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Praktik tersebut diduga berdampak pada kerugian negara sekaligus mengurangi dukungan anggaran untuk operasional program MBG.
Sejumlah barang yang disebut diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.