Ekonomi . 10/08/2026, 21:04 WIB

Sah! Ojol Resmi Jadi UMKM, Gimana Nasib THR-nya?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Status hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) menemukan titik terang. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa para pekerja ojol secara resmi dikategorikan sebagai pelaku UMKM, bukan tenaga kerja formal. Kepastian ini tertuang melalui usulan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol.

"Kalau itu kan memang semua udah sepakat di situ," kata Maman di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.

Disambut Positif oleh Komunitas Driver

Kebijakan penetapan status ini diklaim merujuk pada hasil serapan aspirasi dari belasan wadah pengemudi. Berdasarkan dialog tersebut, mayoritas komunitas lebih memilih bernaung dalam kategori usaha mikro.

"Kami juga udah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," ujar dia.

Maman juga kembali menekankan bahwa skema hubungan kerja ini murni berlandaskan prinsip kemitraan, sehingga tidak dikategorikan sebagai pegawai formal.

"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," jelasnya.

"Enggak, enggak. Kami basisnya adalah kita kita bicarakan dengan semua asosiasi. Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu," tuturnya.

Ketentuan Tunjangan dan Bonus Hari Raya

Terkait pemberian bonus hari raya maupun insentif tambahan, Menteri UMKM menjelaskan bahwa mekanismenya akan bergantung penuh pada klausul perjanjian kemitraan yang disepakati bersama pihak aplikator. Kementerian UMKM nantinya siap mengambil peran sebagai fasilitator negosiasi.

"Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM," tutupnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com