Hukum dan Kriminal

BIADAB! Pria di Kuningan Bunuh Ibu Kandung Gegara Kesal Dibangunkan Salat Subuh

Seorang pria berinisial T (38) diamankan aparat Satreskrim Polres Kuningan setelah diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

BIADAB! Pria di Kuningan Bunuh Ibu Kandung Gegara Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Ilustrasi pelaku atau tersangka

fin.co.id - Seorang pria berinisial T (38) diamankan aparat Satreskrim Polres Kuningan setelah diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah sumur yang berada di samping rumah. Polisi menduga aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku tersulut emosi saat dibangunkan ibunya untuk menjalankan salat subuh.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat kejadian, T diketahui sedang berada di rumah orang tuanya. Pria tersebut merupakan anak kelima dari korban dan telah memiliki istri yang tinggal di Kabupaten Brebes.

Situasi berubah menjadi tragis ketika Rusti membangunkan anaknya untuk salat subuh. Bukannya mengikuti ajakan ibunya, T justru marah dan melakukan kekerasan menggunakan palu.

Korban kemudian dipukul pada bagian kepala menggunakan benda tumpul tersebut hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad Rusti diduga dibuang ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari rumah.

"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," tutur Bellen, Senin 10 Agustus 2026.

Kabur ke rumah istri di Brebes

Setelah melakukan aksinya, T tidak berada di lokasi. Ia melarikan diri menuju rumah istrinya yang berada di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama tanpa adanya perlawanan fisik.

"Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur," tutur Bellen.

Dari proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya palu yang diduga digunakan untuk menyerang korban serta pakaian milik tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, T kini telah ditahan dan dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara, dengan pemberatan apabila korbannya merupakan anggota keluarga tertentu.

"Alat bukti palunya sudah kita amankan. Pasal yang akan diterapkan itu Pasal 458 ayat 1 dan 2, itu paling lama 15 tahun penjara. Namun akan diperberat itu kalau diperlakukan pada ayah kandung, ibu kandung, ataupun saudara, ditambah sepertiga. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan gelar perkara, sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan," tutur Bellen.

Polisi dalami dugaan gangguan jiwa

Berita Terkait