Politik . 11/08/2026, 22:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan kepastian dan angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah merancang tiga skema penyelamatan untuk menjamin pemenuhan hak gaji para pegawai serta mencegah adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (pemberhentian/dirumahkan) di tingkat daerah.
Tito menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan kementerian terkait telah menyepakati bahwa pemangkasan pegawai PPPK sama sekali tidak masuk dalam opsi pemerintah.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri pascarapat koordinasi lintas kementerian guna membahas kejelasan status PPPK serta nasib guru ASN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Tiga Jurus Penyelamat Gaji PPPK
Guna mengatasi keterbatasan kemampuan fiskal di beberapa wilayah, Tito merinci tiga langkah taktis yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda):
1. Efisiensi Anggaran Internal: Pemda diwajibkan melakukan pengetatan belanja non-prioritas, seperti memangkas agenda perjalanan dinas, menekan frekuensi rapat luar kantor, serta menekan anggaran konsumsi (makanan dan minuman).
2. Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH): Jika pemda masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat terkait DBH, dana penunggakan tersebut akan dialokasikan khusus untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
3. Injeksi Dana Alokasi Umum (DAU): Apabila dua skema sebelumnya belum cukup menutupi defisit belanja pegawai—sementara porsi DBH yang diterima minim—pemerintah pusat siap turun tangan dengan menambah gelontoran DAU.
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya.
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp18,9 Triliun
Langkah penyelamatan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan dana hingga Rp18,9 triliun untuk memperkuat kas daerah. Dari total dana tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan pencairan kurang bayar DBH hingga tahun 2024, sedangkan lebih dari Rp8 triliun sisanya disalurkan dalam bentuk DAU tambahan.
"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.
Wacana Guru Ditarik Jadi ASN Pusat demi Pemerataan
Selain masalah gaji, pemetaan kewenangan pendidikan juga menjadi sorotan. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, jenjang PAUD hingga SMP dikelola oleh tingkat kabupaten/kota, SMA/SMK oleh provinsi, dan perguruan tinggi berada di bawah naungan pusat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media