Internasional

Pengadilan Suriah Gelar Sidang In Absentia, Vonisnya: Hukuman Mati untuk Bashar al-Assad!

Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia atas kejahatan perang. Vonis ini menjadi putusan bersejarah di Suriah.

Pengadilan Suriah Gelar Sidang In Absentia, Vonisnya: Hukuman Mati untuk Bashar al-Assad!
Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia atas kejahatan perang.

fin.co.id - Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus menyatakan dirinya bersalah atas sejumlah kejahatan selama perang yang berlangsung hampir 14 tahun di negara tersebut. Pengadilan menjatuhkan vonis itu secara in absentia karena al-Assad tidak hadir dalam persidangan dan kini tinggal di Rusia.

Selain Bashar al-Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada adiknya, Maher al-Assad, serta sepupunya, Atef Najib. Putusan tersebut menjadi yang pertama di bawah otoritas transisi yang mulai mengadili tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya pada tahun ini.

Bashar dan Maher al-Assad Divonis Mati Secara In Absentia

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus menyatakan Bashar al-Assad bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan presiden yang digulingkan pada Desember 2024 tersebut.

Al-Assad kini hidup dalam pengasingan di Rusia. Karena itu, pengadilan menjatuhkan vonis terhadapnya secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Maher al-Assad. Adik Bashar tersebut kini juga tinggal di Rusia dan menghadapi vonis atas tuduhan pembunuhan berencana serta penyiksaan.

Sementara itu, Atef Najib menghadapi putusan serupa dalam persidangan yang berlangsung di Damaskus. Najib merupakan mantan kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, Suriah selatan, dan aparat menangkapnya pada Januari tahun lalu.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Najib atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan". Ia sebelumnya dikenal sebagai sosok yang melancarkan tindakan keras mematikan terhadap para pengunjuk rasa di Deraa pada 2011.

Tindakan tersebut kemudian memicu pemberontakan yang berkembang menjadi perang saudara di Suriah. Saat hakim membacakan vonis, Najib berdiri di dalam kurungan dengan mengenakan seragam tahanan.

Menurut pengadilan, kejahatan Najib mencakup pembunuhan, "pembunuhan sengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun", dan "penyiksaan yang menyebabkan kematian".

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan Najib telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, hakim juga mengatakan Najib tidak menunjukkan "penyesalan".

Selain mereka bertiga, sejumlah mantan pejabat militer dan keamanan yang melarikan diri dari Suriah juga menerima hukuman mati secara in absentia. Mereka antara lain Menteri Pertahanan al-Assad, Fahd al-Freij, dan kepala intelijen militernya di Deraa pada 2011, Louay al-Ali.

Vonis Al-Assad Disebut Jadi Momen Bersejarah Suriah

Putusan terhadap Bashar al-Assad dan kerabatnya menjadi langkah penting bagi otoritas transisi Suriah. Pemerintahan tersebut mulai membawa tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya ke proses hukum pada tahun ini.

Saat berbicara di hadapan pengadilan, Hakim al-Aryan menyatakan kesaksian para saksi telah membuktikan peran mantan pemimpin Suriah tersebut dalam berbagai kejahatan. Hakim menyebut al-Assad sebagai "pengambil keputusan tertinggi" yang menggunakan institusi negara untuk memfasilitasi pelaksanaan kejahatan tersebut.

Berita Terkait