Internasional . 11/08/2026, 22:49 WIB

Waduh! Wapres Filipina Didakwa Terkait Ancaman Pembunuhan Terhadap Presiden Marcos

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Tim Hukum Duterte Persoalkan Proses Pidana

Tim kuasa hukum Duterte menilai kasus pidana tersebut tidak dapat diproses selama Wakil Presiden Filipina itu masih menghadapi proses pemakzulan di Senat. Mereka berargumen bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi materi pemakzulan tidak dapat sekaligus menjadi dasar tuntutan pidana terhadap pejabat yang dapat dimakzulkan dan masih menjabat.

Pengacara pembela Paul Lawrence Lim menyampaikan keberatan tersebut melalui sebuah pernyataan. Menurutnya, status Duterte sebagai pejabat yang dapat dimakzulkan sekaligus masih menjabat menjadi dasar argumen tim hukum untuk menolak proses pidana tersebut.

"Sebagai pejabat yang dapat dimakzulkan dan masih menjabat, Wakil Presiden tidak dapat dituntut secara pidana atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi materi dalam kasus pemakzulan," kata pengacara pembela Paul Lawrence Lim dalam sebuah pernyataan.

Dengan pengajuan tuntutan ke Pengadilan Regional Quezon City, kasus dugaan ancaman serius terhadap Presiden Marcos, Ibu Negara, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez kini masuk ke jalur pengadilan. Di sisi lain, proses pemakzulan Duterte di Senat juga masih menjadi bagian dari persoalan hukum dan politik yang dihadapinya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com