Ekonomi . 12/08/2026, 10:00 WIB

Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Cek Rinciannya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Rabu, 12 Agustus 2026 harga emas Antam turun Rp30.000 per gram. Harga emas Antam kini berada di level Rp2.680.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.710.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Harga beli kembali atau buyback tercatat turun menjadi Rp2.516.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Selain ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan informasi pada laman Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.390.000
  • Emas 1 gram: Rp2.680.000
  • Emas 2 gram: Rp5.300.000
  • Emas 3 gram: Rp7.925.000
  • Emas 5 gram: Rp13.175.000
  • Emas 10 gram: Rp26.295.000
  • Emas 25 gram: Rp65.612.000
  • Emas 50 gram: Rp131.145.000
  • Emas 100 gram: Rp262.212.000
  • Emas 250 gram: Rp655.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.310.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.620.600.000

Pilihan ukuran yang beragam membuat pembeli bisa menyesuaikan nominal pembelian dengan kebutuhan.

Ada Pajak Saat Beli dan Jual Kembali Emas Antam

Selain memperhatikan harga emas, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Dengan demikian, pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali dalam nilai di atas Rp10 juta perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut. Nilai transaksi yang diterima setelah proses buyback akan memperhitungkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku dalam informasi tersebut.

Sementara itu, transaksi pembelian emas Antam juga dikenakan pajak. PPh untuk pembelian emas Antam sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Karena itu, pembeli sebaiknya tidak hanya melihat harga dasar emas. Perhitungan pajak juga perlu diperhatikan agar calon pembeli mengetahui nilai transaksi secara lebih lengkap. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com