Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 06:09 WIB

Gus Alex Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93,42 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa menyebut nilai uang yang diduga dinikmati Gus Alex berasal dari penerimaan fee terkait percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Nilai tersebut terdiri dari 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp93,09 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, ditambah Rp330 juta.

"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan sumber penerimaan tersebut. Salah satunya berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 yang disebut diterima dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin, sebesar 75 ribu dolar AS.

Sementara untuk tahun 2024, Gus Alex disebut menerima biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari sejumlah pihak.

Jaksa kemudian merinci pihak-pihak yang disebut memberikan dana tersebut. Asrul Azid Taba disebut menyerahkan 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta, Ismail Adham sebesar 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 2,3 juta dolar AS.

Selain didakwa memperkaya diri, Gus Alex juga didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara tersebut, Gus Alex disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menduga keempatnya mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Selain itu, mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengisian kuota tambahan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Yaqut diketahui telah menjalani persidangan lebih dahulu dalam perkara tersebut. Sementara dalam persidangan yang berlangsung bersama Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba juga duduk sebagai terdakwa.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com