Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 06:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi daring berinisial ARA (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang perempuan berinisial NS.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penahanan tersebut. Polisi kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap pria tersebut.
"Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut," kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
Wisnu menjelaskan ARA disangkakan melanggar Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dugaan pencabulan itu sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial SN disebut menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi daring di wilayah Jakarta Barat.
Kekasih korban, Hanif, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8) sore. Saat itu, korban hendak melakukan perjalanan dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, menggunakan layanan taksi daring.
Dalam perjalanan, korban yang semula duduk di kursi belakang disebut diminta pindah ke kursi depan oleh pengemudi. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban.
Menurut Hanif, dugaan pelecehan mulai terjadi setelah korban berada di kursi depan. Pengemudi disebut meminta telepon genggam korban dengan alasan ingin melihat peta atau maps karena aplikasi pada ponselnya mengalami kendala.
"Diajak ngobrol pacar saya. Awal ngobrol cerita tentang kisah keluarganya sedang carut-marut. Tiba-tiba tangan pacar saya ditarik, lalu dicium tangannya," katanya.
Hanif menyebut korban sempat melakukan perlawanan ketika tindakan tersebut terjadi. Korban juga berusaha menghubunginya untuk meminta pertolongan.
Dalam perjalanan melintasi kawasan Jalan Raya Joglo, pengemudi sempat menghentikan kendaraan untuk mengisi kartu tol elektronik (e-toll). Setelah itu, perjalanan kembali dilanjutkan.
"Dalam perjalanan itu, si driver ini modusnya mengatakan maps di aplikasinya itu error," ungkap dia.
Menurut Hanif, dugaan tindakan pelecehan kembali terjadi setelah kendaraan melanjutkan perjalanan. Pengemudi disebut menyentuh bagian sensitif tubuh korban ketika berpura-pura melihat maps.
"Ketika sambil lihat maps itu, dia sambil memegang paha pacar saya. Pacar saya sempat ngelawan, katanya 'jangan, nanti saya bilangin sama pacar saya'," tambah Hanif menirukan perkataan pacarnya itu.
Korban kemudian mengirimkan lokasi secara langsung kepada Hanif. Setelah menerima lokasi tersebut, Hanif segera mendatangi titik keberadaan kekasihnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media