Ekonomi . 12/08/2026, 18:09 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Rumah Kontrakan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar mengenai adanya kebijakan baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan.

Purbaya memastikan pemerintah tidak memiliki instruksi khusus untuk mengejar atau menetapkan pajak baru bagi pemilik properti sewaan. Menurutnya, ketentuan perpajakan yang berlaku tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang ada.

"Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income bayar pajak," tegas Purbaya saat ditanya mengenai wacana pajak untuk kontrakan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan memang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, Purbaya menekankan tidak ada kebijakan baru yang dibuat secara khusus untuk meningkatkan penarikan pajak dari pemilik rumah kontrakan.

"Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi business as usual aja, biasa aja," jelasnya.

DJP Juga Bantah Ada Pajak Baru

Isu mengenai pajak kontrakan sebelumnya mencuat dalam pembahasan Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Salah satu wacana yang muncul berkaitan dengan penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti, termasuk pemilik rumah sewa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini belum ada rencana khusus untuk mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa pada tahun anggaran 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penyusunan rencana kerja DJP untuk 2027 belum memuat program yang secara spesifik ditujukan kepada pemilik rumah sewa.

Menurutnya, setiap program perpajakan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko, kesiapan sistem, kondisi perekonomian, serta kemampuan daya beli masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pajak atas penghasilan dari kegiatan sewa tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang sudah berlaku, bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan khusus bagi pemilik kontrakan.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com