Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 20:40 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Henry mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan jenis serta status perlindungan burung hantu yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Selain berkoordinasi dengan BKSDA NTT dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat, polisi juga akan melakukan gelar perkara. Langkah tersebut bertujuan menentukan status hukum ketiga pria yang telah diamankan.
Penyidik juga mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, polisi mendalami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap satwa. Masyarakat juga diminta tidak menjadikan tindakan kekerasan terhadap hewan sebagai konten untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media