Hukum dan Kriminal . 13/08/2026, 10:08 WIB

Kapolsek Leihitu Maluku Tengah Ditahan Propam Usai Positif Narkoba Jenis Sabu

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur,” katanya.

Dengan demikian, perkara Iptu LOY tidak hanya diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik internal Polri, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana narkotika. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com