Hukum dan Kriminal . 13/08/2026, 10:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur,” katanya.
Dengan demikian, perkara Iptu LOY tidak hanya diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik internal Polri, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana narkotika. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media