Kapolsek Leihitu Maluku Tengah Ditahan Propam Usai Positif Narkoba Jenis Sabu
Kapolsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Iptu LOY, harus menjalani penahanan di tempat khusus setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya kandungan metamfetamin dan amfetamin dalam tubuhnya.
fin.co.id - Kapolsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Iptu LOY, harus menjalani penahanan di tempat khusus setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya kandungan metamfetamin dan amfetamin dalam tubuhnya.
Penahanan terhadap perwira tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku setelah pelaksanaan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) yang menyasar sejumlah potensi pelanggaran anggota Polri.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Jarot Sungkowo menjelaskan, kegiatan Gaktiblin digelar pada Selasa 11 Agustus 2026 dengan fokus pemeriksaan terhadap perjudian online, penyalahgunaan senjata api, serta narkoba.
Dalam kegiatan itu, sejumlah personel menjalani tes urine. Dari pemeriksaan tersebut, sampel urine milik Iptu LOY menunjukkan hasil positif mengandung zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu,” kata Jarot kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2026.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba. Hasil tes urine tersebut juga diperkuat oleh keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang terlibat dalam pemeriksaan.
Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Polda Maluku melalui mekanisme internal Polri serta proses hukum yang berlaku.
”Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri,” katanya.
Jarot menuturkan, Polda Maluku langsung menggelar perkara pada Selasa malam setelah mengetahui hasil pemeriksaan urine tersebut. Gelar perkara melibatkan sejumlah unsur terkait, yakni Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku.
Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut kemudian masuk ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Iptu LOY juga langsung ditempatkan dalam penahanan khusus selama 20 hari.
Baca Juga
Penahanan itu berlaku sejak 11 hingga 30 Agustus 2026. Jarot menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu LOY masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di tempat khusus karena perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan proses pemeriksaan terhadap Iptu LOY akan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jarot menegaskan tidak ada pengecualian bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.
Selain menangani dugaan pelanggaran kode etik, Bidpropam Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya unsur pidana.