Nasional . 14/08/2026, 08:58 WIB

Dewan Pers Kecam Pernyataan Waketum Demokrat Benny K. Harman yang Bilang Wartawan 'Otak Kamu Ada Nggak?'

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dan melibatkan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa pertama berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman kepada seorang wartawan saat diwawancarai mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat itu, wartawan menanyakan kehadiran SBY dalam dua agenda kenegaraan tersebut. Benny menjelaskan SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.

Wartawan kemudian kembali memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan. Pertanyaan tersebut kemudian mendapat respons yang dinilai merendahkan.

"Otak kamu ada nggak," ujar Benny K. Harman.

Dewan Pers menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sebagai pejabat publik, seseorang dinilai perlu memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan media.

Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Ketiga wartawan dari media tersebut didatangi sekelompok orang dan diminta meninggalkan lokasi. Akibatnya, mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistik di tempat tersebut.

Menanggapi kedua peristiwa itu, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap. Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan ketika menjalankan profesinya.

Selain itu, Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu TV di lokasi TPS ilegal Cilincing. Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari Undang-Undang Pers.

Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan publik. Karena itu, tindakan merendahkan atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas dinilai tidak hanya berdampak kepada jurnalis, tetapi juga kepada hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol social" ujar ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat letat keterangan tertulis, dikutip Jumat 14 Agustus 2026.

Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan memperoleh maupun menyampaikan informasi kepada masyarakat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com