Hukum dan Kriminal . 14/08/2026, 07:48 WIB

Polisi Tahan 2 Tersangka, MC dan Pembuat Tantangan Baca Al-Qur'an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polisi menahan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang berkaitan dengan tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Dua tersangka yang ditahan yakni REK selaku MC dan AK yang disebut sebagai pembuat tantangan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai Kamis, 13 Agustus 2026.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.

Sementara itu, polisi masih memproses perkara terhadap dua tersangka lainnya. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Dua tersangka tersebut yakni I yang disebut sebagai pembuat tantangan serta M yang tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

"Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," ucap dia.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan promosi miras melalui tantangan hafalan Al-Qur'an di festival musik The Sounds Project viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, saat sebuah booth produk miras menggelar tantangan hafalan salah satu surah dalam Al-Qur'an bagi pengunjung. Dalam video yang beredar, pengunjung diminta menghafalkan surah Ad-Duha dengan imbalan yang diduga berupa sebotol miras.

Pihak The Sounds Project selaku penyelenggara kemudian memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut melalui akun Instagram resminya.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram The Sounds Project.

"Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami sebagai penyelenggara acara," imbuhnya.

Pemandu acara atau MC di booth Newport dalam festival tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Threads aqueer_ milik Revnaldo Ega.

"Saya Ega, selaku MC booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026, memohon maaf atas kejadian yang terjadi saat acara berlangsung," kata dia.

"Kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak terkait dengan pihak Newport. Saya mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya," imbuhnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com