Heboh! Prabowo Usulkan Warga Indonesia Boleh Punya 2 Kewarganegaraan, Apa Alasannya?
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta diaspora Indonesia
Dwikewarganegaraan Tidak Berlaku untuk Semua Orang
Meski demikian, masyarakat tidak perlu mengartikan usulan tersebut sebagai rencana pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara bebas.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan dwikewarganegaraan akan diterapkan secara terbatas dan selektif.
Pemerintah akan menentukan siapa saja yang dapat memperoleh fasilitas tersebut berdasarkan kriteria tertentu. Artinya, tidak semua diaspora Indonesia yang telah memiliki kewarganegaraan asing otomatis dapat mempertahankan atau mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia melalui skema ini.
Pemerintah juga berencana menyiapkan mekanisme seleksi dan pengawasan yang ketat.
Baca Juga
“Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut nantinya akan membutuhkan proses legislasi. Pemerintah perlu mengajukan perubahan aturan kepada DPR untuk kemudian dibahas sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Ada Uji Integritas dan Perlindungan Kepentingan Negara
Salah satu poin penting dari usulan Prabowo adalah mekanisme pengamanan kebijakan.
Presiden memastikan pemberian dwikewarganegaraan tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum seseorang dapat memperoleh status tersebut.
Baca Juga
Persyaratan tersebut antara lain mencakup seleksi, uji integritas, kewajiban yang jelas, serta mekanisme pengawasan.
“Kebijakan ini akan kami rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo.
Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa status kewarganegaraan ganda bukan sekadar fasilitas bagi diaspora. Kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
Aspek keamanan nasional juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa seseorang yang memperoleh kewarganegaraan ganda tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan negara.