Heboh! Prabowo Usulkan Warga Indonesia Boleh Punya 2 Kewarganegaraan, Apa Alasannya?
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta diaspora Indonesia
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, dwikewarganegaraan terbatas berpotensi menjadi jalan bagi diaspora Indonesia untuk kembali memiliki ikatan hukum dengan Tanah Air tanpa harus meninggalkan seluruh kehidupan profesionalnya di luar negeri.
Hal tersebut menjadi semakin relevan di tengah persaingan global dalam mendapatkan sumber daya manusia unggul.
Negara-negara di dunia berlomba menarik ilmuwan, dokter, insinyur, pengembang teknologi, peneliti, dan profesional berpengalaman. Indonesia pun membutuhkan strategi agar talenta terbaik yang lahir atau memiliki hubungan dengan Indonesia tidak sepenuhnya lepas dari ekosistem nasional.
Apalagi perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat. Bidang seperti kecerdasan buatan, teknologi digital, kesehatan, energi, manufaktur, hingga riset ilmiah membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi tinggi.
Baca Juga
Dengan adanya kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas, pemerintah berharap diaspora dapat tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia sekaligus berkontribusi dari berbagai penjuru dunia.
Bukan Sekadar Status Kewarganegaraan
Usulan Prabowo juga menunjukkan bahwa persoalan diaspora tidak hanya berkaitan dengan status administrasi kewarganegaraan.
Lebih jauh, pemerintah ingin membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat Indonesia yang telah berkiprah secara global.
Talenta diaspora dapat memberikan kontribusi dalam berbagai bentuk. Mereka bisa membantu melalui investasi, transfer teknologi, penelitian, pendidikan, pengembangan industri, hingga kerja sama internasional.
Seorang ilmuwan diaspora, misalnya, dapat terlibat dalam penelitian di Indonesia tanpa harus sepenuhnya meninggalkan institusi tempatnya bekerja di luar negeri.
Baca Juga
Begitu pula dokter, insinyur, ahli AI, pengusaha, maupun profesional lainnya dapat berkontribusi melalui kolaborasi dengan institusi Indonesia.
Karena itu, kebijakan ini berpotensi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan brain gain, yaitu menarik kembali pengetahuan, pengalaman, jaringan, dan kemampuan talenta Indonesia yang selama ini berkembang di luar negeri.
Perubahan Aturan Masih Harus Dibahas DPR
Namun, perlu digarisbawahi bahwa usulan Presiden Prabowo tersebut belum otomatis menjadi kebijakan yang berlaku.
Pemerintah masih harus mengajukan perubahan undang-undang dan membahasnya bersama DPR. Proses tersebut tentu dapat menghasilkan berbagai masukan, perubahan rumusan, maupun penyesuaian terhadap mekanisme penerapannya.