Ekonomi . 15/08/2026, 17:41 WIB

Mensesneg Tegaskan Amnesti Korupsi BUMN Belum Dibahas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terseret dugaan korupsi, termasuk bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.

Prasetyo mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya lebih menitikberatkan pada upaya memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan BUMN berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Prasetyo, pembahasan mengenai amnesti masih terlalu jauh. Pemerintah saat ini lebih fokus pada agenda pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMN, termasuk mengevaluasi berbagai tindakan korporasi pada masa lalu yang dinilai tidak sesuai.

Ia menegaskan, semangat utama yang disampaikan Presiden Prabowo adalah memperbaiki kondisi perusahaan negara secara keseluruhan.

"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang tidak terbatas untuk membenahi BUMN kita," ujarnya.

Tata Kelola BUMN Terus Dibenahi

Prasetyo menilai langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Salah satunya terlihat dari penataan manajemen di sejumlah perusahaan BUMN yang dinilai berdampak terhadap peningkatan kinerja.

Ia menyebut konsolidasi perusahaan-perusahaan negara di bawah pengelolaan Danantara turut memberikan hasil positif terhadap keuntungan yang dibukukan.

"Dan akibatnya itu membawa keuntungan baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen pengelolaan Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan, hampir 300 sampai 400 persen," jelasnya.

Meski pemerintah tengah mendorong perbaikan tata kelola, Prasetyo memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tetap berjalan.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah membersihkan dan memperbaiki pengelolaan perusahaan milik negara.

"Kalau diperhatikan kan sebenarnya proses itu sudah berjalan dan selama ini di dalam proses pembenahan itu kan juga tidak pernah terlepas juga dari keterlibatan institusi-institusi lain terutama aparat-aparat penegak hukum," ujar Prasetyo.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com