Pendidikan . 16/08/2026, 21:46 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sementara itu, pemerintah disebut menyiapkan skema berbeda bagi guru yang telah berusia 35 tahun ke atas, khususnya mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
Kelompok tersebut diarahkan untuk mendapatkan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Skema ini menjadi perhatian karena batas usia menjadi salah satu persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik senior.
Guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetapi usianya sudah melewati batas pendaftaran CPNS tentu membutuhkan jalur yang berbeda. Dengan adanya skema pengangkatan PPPK penuh waktu, mereka diharapkan tetap memiliki kepastian mengenai status kepegawaian dan karier.
Kebijakan tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan tenaga honorer dan non-ASN secara lebih menyeluruh.
Namun, mekanisme detail pengangkatan, persyaratan, prioritas peserta, serta jumlah guru yang dapat diangkat tetap harus menunggu aturan resmi pemerintah.
Munculnya informasi mengenai CPNS 2026 biasanya langsung diikuti berbagai unggahan di media sosial. Tidak sedikit pula informasi yang mencantumkan jumlah formasi, tanggal pendaftaran, hingga daftar instansi yang disebut membuka lowongan.
Calon pelamar perlu berhati-hati.
Informasi mengenai rekrutmen ASN sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah, terutama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian/lembaga terkait.
Peserta juga tidak perlu terburu-buru mempercayai informasi yang meminta pembayaran tertentu dengan iming-iming kelulusan atau menjanjikan posisi ASN.
Seleksi CPNS dan PPPK memiliki mekanisme resmi. Karena itu, informasi mengenai jadwal, formasi, persyaratan, dan tahapan seleksi harus dipastikan melalui kanal pemerintah.
Meskipun jadwal dan formasi resmi masih perlu menunggu pengumuman pemerintah, calon pelamar sebenarnya sudah bisa melakukan persiapan dari sekarang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media