Pendidikan . 17/08/2026, 19:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jadi, angka gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 masih mengacu pada ketentuan tersebut sepanjang belum ada perubahan aturan baru.
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Ketentuan tersebut berasal dari penyesuaian gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
Hal penting yang perlu dipahami calon peserta adalah gaji pokok PNS bukan berarti seluruh penghasilan yang diterima setiap bulan.
Dalam praktiknya, penghasilan ASN dapat terdiri dari berbagai komponen sesuai jabatan, instansi, kelas jabatan, serta ketentuan yang berlaku. Ada pula tunjangan tertentu yang diberikan berdasarkan posisi dan kebijakan instansi.
Karena itu, nominal yang masuk ke rekening seorang PNS bisa berbeda dengan angka gaji pokok dalam tabel.
Semakin tinggi golongan dan jabatan, potensi penghasilan juga dapat meningkat. Namun, besaran tunjangan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh PNS karena masing-masing instansi memiliki aturan dan struktur penghasilan yang berbeda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media