Politik . 17/08/2026, 21:47 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Habiburokhman menyebut banyak elemen masyarakat telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU RUU Perampasan Aset.

Karena itu, Komisi III DPR berusaha menyediakan waktu sebanyak mungkin. Agenda dua hingga tiga kali dalam seminggu diharapkan dapat mempercepat penyerapan aspirasi sekaligus menjaga proses pembahasan tetap terbuka.

Bagi masyarakat, kesempatan tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan kritik maupun usulan terhadap pasal-pasal yang dianggap penting.

Terlebih, aturan mengenai perampasan aset menyangkut hak kepemilikan seseorang. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menciptakan ketidakpastian hukum atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com