Politik . 17/08/2026, 21:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Habiburokhman menyebut banyak elemen masyarakat telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU RUU Perampasan Aset.
Karena itu, Komisi III DPR berusaha menyediakan waktu sebanyak mungkin. Agenda dua hingga tiga kali dalam seminggu diharapkan dapat mempercepat penyerapan aspirasi sekaligus menjaga proses pembahasan tetap terbuka.
Bagi masyarakat, kesempatan tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan kritik maupun usulan terhadap pasal-pasal yang dianggap penting.
Terlebih, aturan mengenai perampasan aset menyangkut hak kepemilikan seseorang. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menciptakan ketidakpastian hukum atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media