Hukum dan Kriminal

Ada Temuan Baru? Kejagung Periksa 9 Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ada Temuan Baru? Kejagung Periksa 9 Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) - Candra Pratama -

Febrie Adriansyah Terseret Kasus TPPU

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang dalam jumlah miliaran rupiah ketika Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul.

Dengan penetapan tersebut, Febrie disebut menghadapi perkara hukum dalam lebih dari satu kasus.

Sebelumnya, nama Febrie juga berkaitan dengan perkara PT ASABRI. Sementara dalam perkara lain, yakni dugaan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel serta perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018-2026, belum terdapat tersangka yang ditetapkan berdasarkan informasi dalam perkara yang disampaikan.

Kasus TPPU ini pun membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pada sumber serta pergerakan aset yang menjadi objek penyidikan.

Febrie Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Febrie Adriansyah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Febrie menilai proses hukum yang sedang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia kemudian menempuh jalur hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut menjadi bagian dari upaya Febrie untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Di sisi lain, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan ahli. Dengan demikian, proses hukum antara pihak Febrie dan Kejagung masih berlangsung melalui jalur masing-masing.

Penyidikan TPPU Bisa Membuka Aliran Aset

Kasus TPPU pada dasarnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perkara pidana biasa. Penyidik tidak hanya dituntut membuktikan dugaan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi perbankan menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Informasi dari sektor perbankan berpotensi membantu penyidik dalam menelusuri transaksi keuangan yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Begitu pula dengan pemeriksaan ahli. Keterangan ahli dapat membantu penyidik menganalisis aspek tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, termasuk mengenai transaksi keuangan, aset, atau aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

Namun, seluruh temuan tersebut tetap harus diuji dalam proses hukum. Status tersangka juga tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian akhir tetap bergantung pada proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (*)

Berita Terkait