Nasional . 18/08/2026, 08:15 WIB

Denny Indrayana Ragukan Ijazah SMA Gibran, Siapkan Sayembara Rp350 Juta bagi yang Bisa Menunjukkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Pertama , telah menjadi fakta sejarah yang menyakitkan Republik, untuk menjadi Cawapres, Mas Gibran dibantu dengan berbagai cawe-cawe pelanggaran etika berat yang merusak konstitusi bernegara. Itulah skandal Putusan 90 MK, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” yang mengubah syarat umur menjadi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dilipih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. "Putusan yang 'Gibran Benget" sindir dia. 

Alasan kedua yang disampaikan Denny berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon.

Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Sementara ayat (3) mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny mempertanyakan keberadaan ketentuan pengecualian tersebut dan mengaitkannya dengan kondisi pendidikan Gibran.

"Kedua tepat seminggu sebelum Putusan 90 MK tersebut, diterbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang Pasal 18 ayat (3) nya mengatur, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memilik bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekilah asing luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

Ini juga aturan yang “ Gibran banget ”. Sekaligus memberikan bukti petunjuk dan menimbulkan pertanyaan kritis, apakah cawapres Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat tersebut?"

Denny juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang pernah bersekolah di luar negeri. Ia menyebut dokumen dan pemberitaan terkait pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo maupun calon wakil presiden mencantumkan pendidikan di Orchid Park Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia.

"Ketiga, Mas Gibran tidak pernah menunjukkan secara terbuka bukti menyelesaikan pendidikan SMA-nya. Dokumen dan pemberitaan pendaftaran di KPU, terkait pencalonan Walikota Solo ataupun Wakil Presiden, yang disebut sebagai pendidikan sederajat SMA Mas Wapres adalah ketika bersekolah di Orchid Park Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia."

Pernyataan Denny tersebut merupakan dugaan dan argumentasi yang disampaikannya terkait latar belakang pendidikan Gibran. Keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan seseorang merupakan hal yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan dari lembaga pendidikan dan instansi berwenang. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com