Nasional . 18/08/2026, 22:13 WIB

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status pada 2027, Ini Syarat dan Jalannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah berusaha menjalankan penataan tenaga pendidik sekaligus menjaga agar defisit APBN tetap berada dalam batas yang telah direncanakan.

Dengan kata lain, pemerintah mengklaim kebutuhan anggaran untuk kebijakan kepegawaian guru sudah dihitung sejak awal sehingga tidak secara tiba-tiba memberikan tekanan besar terhadap fiskal.

Status Guru Akan Ditata Lebih Lanjut

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan status guru dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.

Pemerintah telah menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan tersebut.

Menurut Prasetyo, terdapat dua kesepakatan utama yang telah dicapai.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS gitu,” kata Prasetyo.

Kesepakatan ini membuat arah penataan tenaga pendidik menjadi semakin jelas. Guru PPPK paruh waktu tidak hanya dibiarkan berada dalam status sementara, tetapi diberikan peluang untuk mendapatkan status penuh waktu.

Di sisi lain, guru PPPK penuh waktu juga memperoleh kesempatan untuk menempuh jalur seleksi PNS.

Apa Artinya bagi Guru PPPK?

Bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu, kebijakan ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan. Mereka memiliki peluang untuk meningkatkan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Namun, guru tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Sebab, pernyataan mengenai kesempatan pengangkatan belum otomatis berarti seluruh PPPK paruh waktu akan langsung berubah status tanpa proses administrasi atau persyaratan tertentu.

Begitu pula dengan guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS. Kesempatan mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan otomatis.

Karena itu, calon peserta tetap perlu mengikuti informasi resmi terkait persyaratan, jadwal pendaftaran, mekanisme seleksi, serta formasi yang nantinya tersedia. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com