Pelajar di Kebumen Aniaya Adik Kelas Gegara Cemburu, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 3,5 Tahun
Pelaku masih berusia di bawah umur sehingga dalam proses hukum disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pelaku.
fin.co.id - Kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berujung pada proses hukum. Polisi menetapkan kakak kelas korban sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Pelaku masih berusia di bawah umur sehingga dalam proses hukum disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," ungkap Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Senin 17 Agustus siang.
"Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak (tersangka) merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama," lanjut Andre.
Baca Juga
Terancam Hukuman 3,5 Tahun
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta", imbuhnya.
Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku yang masih di bawah umur. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berawal dari Rasa Cemburu
Polisi mengungkap peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di area halaman Warung Wedus, kompleks yang berada di belakang SMK tempat korban dan pelaku bersekolah.
Baca Juga
Persoalan tersebut disebut bermula sehari sebelumnya. Pelaku mengetahui korban saling mengikuti akun media sosial dan bertukar pesan melalui direct message (DM) dengan kekasih pelaku.
"Motif utamanya adalah rasa cemburu dari anak korban setelah mengetahui korban saling follow dan berkirim pesan melalui TikTok dengan pacarnya," sebutnya.
Saat berada di lokasi kejadian, pelaku sempat memeriksa telepon seluler milik korban. Setelah ponsel dikembalikan, pelaku kemudian menarik tangan korban ke tengah lapangan.
"Di lokasi kejadian, pelaku sempat memeriksa HP milik korban. Setelah mengembalikan ponsel tersebut, pelaku menarik tangan korban ke tengah lapangan, melepas bajunya, lalu melakukan penganiayaan fisik. Korban dipukul pada bagian rahang dan dada, diangkat lalu dibanting sebanyak dua kali, hingga ditendang menggunakan lutut mengenai kening sebelah kiri sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar," sambungnya.
Polisi Sita Seragam dan Ponsel
Berita Terkait
IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota