Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 08:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 agustus 2026. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Tim advokat Febrie Adriansyah selaku Pemohon menyatakan akan menghadiri persidangan sekaligus meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan aparat dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," kata Febri Diansyah selaku salah satu tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Febri, terdapat sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang akan diuji melalui sidang praperadilan tersebut. Salah satu yang menjadi fokus adalah penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menguji tindakan penggeledahan serta sejumlah tindakan lanjutan yang merupakan konsekuensi dari penetapan tersangka dan tindakan tersebut.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," ujar Febri.
Febri menilai langkah Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, perdebatan mengenai hukum acara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik," tegasnya.
Selain menguji penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum juga akan mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Tak hanya itu, tim advokat Febrie Adriansyah akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Febri mengatakan konstruksi tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," ujarnya.
Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan," imbuh Febri. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media