Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 15:30 WIB

Tim Febrie Adriansyah Hadiri Praperadilan, Uji Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dijadwalkan menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Tim advokat Febrie mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," kata Febri.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan menguji sejumlah tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.

"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," ujarnya.

Febri menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang dan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses hukum.

"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik," tegasnya.

Uji Perkara TPPU

Selain mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan.

Febri mengatakan persoalan tersebut perlu diuji dengan merujuk pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan mengenai proses penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap calon tersangka, juga akan disampaikan dalam persidangan.

Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Namun, sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani praperadilan.

"Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com