Nasional . 19/08/2026, 10:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang untuk mengubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Namun, pemerintah memastikan perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi yang akan dibuka pemerintah.
"Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini.
Dengan demikian, guru PPPK yang memenuhi persyaratan dan ingin beralih menjadi PNS harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Selain peluang mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru yang berstatus PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rencana tersebut disampaikan Rini setelah mengikuti rapat pimpinan DPR bersama sejumlah menteri terkait di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Rini mengungkapkan saat ini terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 955.245 guru PPPK yang tercatat hingga saat ini.
Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk 2026. Proyeksi tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan yang sedang disiapkan pemerintah.
"Kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda," tutur Rini.
Formasi Guru Disesuaikan Kebutuhan Nasional
Pemerintah nantinya akan menyesuaikan kebutuhan formasi guru dengan proyeksi tenaga pendidik secara nasional. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian terkait.
"Akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional, tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda," tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK yang ingin berstatus PNS perlu memperhatikan ketentuan seleksi yang akan dibuka pemerintah. Sementara guru PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 sesuai mekanisme yang ditetapkan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media