Nasional . 03/10/2026, 19:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari pelanggan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian seiring semakin banyaknya paket internet yang menawarkan fitur rollover. Fitur ini memungkinkan pelanggan tetap menggunakan kuota yang tersisa setelah masa aktif paket berakhir.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan larangan mengenakan biaya untuk perlindungan kuota telah tercantum secara tegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," papar Evan di kantor Komdigi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Meski demikian, pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh paket rollover dengan harga lebih tinggi otomatis melanggar ketentuan. Komdigi akan terlebih dahulu melihat struktur serta formulasi tarif yang diterapkan oleh masing-masing operator.
"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," terang dia.
Evan menjelaskan, putusan MK juga tidak mengharuskan semua layanan internet menggunakan sistem rollover. Operator masih diperbolehkan menyediakan beragam pilihan paket sesuai layanan yang ditawarkan kepada pelanggan.
Menurutnya, aspek utama yang harus dipenuhi adalah adanya perlindungan terhadap kuota yang sudah dibeli pelanggan. Sisa kuota tersebut harus tetap memiliki nilai manfaat sehingga tidak hilang begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.
"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," jelasnya.
Sebelumnya, Komdigi telah menerima laporan terkait penerapan perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Laporan awal diterima pada 28 September 2026. Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari pemantauan pemerintah.
Dari evaluasi awal, Komdigi menemukan ketiga operator tersebut telah memperbanyak pilihan paket yang dilengkapi fitur rollover. Namun, masih terdapat paket non-rollover yang memberikan perlindungan sebatas pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku kuota habis.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menilai pemberitahuan tersebut belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan sisa kuota karena hanya mencegah pelanggan kehilangan kuota tanpa memberikan perlindungan terhadap nilai ekonominya.
"Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ungkap Denny.
Komdigi selanjutnya akan memantau penerapan kebijakan tersebut secara berkala. Evaluasi juga akan mencakup perubahan harga paket yang terjadi setelah operator menerapkan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media