Hukum dan Kriminal

Kejagung Ogah Beberkan 9 Saksi dan Ahli di Kasus TPPU Febrie, Kenapa?

Tim penyidik Kejagung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung Ogah Beberkan 9 Saksi dan Ahli di Kasus TPPU Febrie, Kenapa?

fin.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memintai keterangan dari sejumlah saksi dan seorang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total ada sembilan orang yang diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya," kata Anang, Rabu, 19 Agustus 2026.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Kejagung kali ini tidak mengungkap identitas maupun inisial para saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Sembilan. Kenapa?

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya.

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan independensi. Penyidik juga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas Anang.

Febrie Terseret Kasus TPPU

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam sejumlah perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.

Berita Terkait