KOSMAK Desak Kejagung Bongkar Lagi Jiwasraya-Asabri, Ada Apa?
KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Sugeng mengatakan pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik, menurut dia, perlu mengetahui siapa pemilik manfaat (*beneficial owner*), pengendali perusahaan, pengambil keputusan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi.
“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ujar Sugeng.
Carel Ticualu menambahkan, pengembangan perkara bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan putusan pengadilan maupun proses hukum yang telah selesai. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar fakta penting yang belum diperiksa dapat kembali diuji.
“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun. KOSMAK bakal mendatangi lagi Gedung Bundar untuk mendesak sepuluh dugaan korupsi lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya. KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja,” pungkas Carel.
Berita Terkait
Kejagung Ogah Beberkan 9 Saksi dan Ahli di Kasus TPPU Febrie, Kenapa?
SEMA 4/2026 Dinilai Progresif, Apa Dampaknya?