Hukum dan Kriminal

KOSMAK Desak Kejagung Bongkar Lagi Jiwasraya-Asabri, Ada Apa?

KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

KOSMAK Desak Kejagung Bongkar Lagi Jiwasraya-Asabri, Ada Apa?
KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Minta Sejumlah Nama Diperiksa

Desakan Sprindik baru juga diarahkan pada perkara Asabri. KOSMAK meminta penyidik kembali menelusuri investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

KOSMAK mempertanyakan keputusan memasukkan saham kedua perusahaan tersebut ke dalam portofolio investasi Asabri meski, menurut mereka, kedua perusahaan telah menghadapi persoalan fundamental.

Mereka juga menyoroti pengelolaan portofolio oleh PT Ciptadana Asset Management. KOSMAK menduga terdapat praktik *window dressing* dan transaksi saham yang sebelumnya berada pada harga rendah kemudian dijual kepada Asabri dengan harga lebih tinggi.

Dalam suratnya, KOSMAK turut meminta sejumlah pihak yang disebut belum diperiksa untuk didalami keterangannya.

Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Ikut Disorot

KOSMAK menilai dugaan pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya juga perlu dibuka. Salah satu pihak yang diminta diperiksa adalah SSN, yang pernah menjabat Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut KOSMAK, terdapat dugaan penyerahan uang hingga US$1,5 juta serta Rp60 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Mereka bahkan memperkirakan total dugaan hasil pemerasan dan penyuapan mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Namun, Petrus menegaskan seluruh informasi tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui proses penyidikan resmi.

KOSMAK juga menyebut SJS dalam dokumen yang mereka pelajari berkaitan dengan mata rantai investasi Asabri. Nama tersebut disebut memiliki hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management dan diduga berperan dalam proses penunjukan perusahaan investasi.

Menurut KOSMAK, SJS bersama JN dan HK menggunakan perusahaan berbasis di Singapura, Atrium Asia Capital. Mereka menduga saham yang sebelumnya diperoleh dengan harga relatif rendah kemudian dijual kembali kepada Asabri setelah mengalami kenaikan harga. Nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

KOSMAK Minta Penyidikan Dibagi dalam Klaster

Untuk mengurai keseluruhan transaksi, KOSMAK meminta penyidik tidak hanya berfokus pada individu tertentu. Mereka mendorong pemeriksaan dilakukan berdasarkan klaster yang mencakup broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, hingga pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.

Pada klaster broker, KOSMAK meminta pemeriksaan terhadap TC, ST, DB, FG, TI, HK, dan JN.

Sementara untuk menelusuri pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik mendalami pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi yang disebut dalam dokumen mereka.

Berita Terkait