Politik . 19/08/2026, 20:11 WIB

Pemda Dilarang Rekrut Honorer Baru, Ada Apa?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi II DPR RI mendukung kebijakan pemerintah yang meminta pemerintah daerah (pemda) menghentikan perekrutan tenaga honorer maupun pegawai baru yang berpotensi menambah beban fiskal daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mengendalikan belanja pegawai yang terus meningkat di sejumlah daerah.

Menurut Bahtra, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kebiasaan sebagian kepala daerah mengakomodasi orang-orang yang sebelumnya mendukung mereka dalam kontestasi politik dengan memberikan posisi sebagai tenaga honorer atau staf di lingkungan pemda.

"Biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata Bahtra, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menilai praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai batasan dan regulasi yang tegas. Rekrutmen yang dilakukan tanpa pengendalian berisiko membuat jumlah tenaga honorer terus bertambah dan akhirnya membebani anggaran daerah.

"Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujarnya.

Karena itu, Bahtra menganggap instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sebagai langkah untuk memperketat tata kelola kepegawaian.

"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.

Menurutnya, pengendalian rekrutmen perlu dilakukan sejak awal agar persoalan kepegawaian tidak berkembang menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," tuturnya.

Bahtra menambahkan, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemda merekrut tenaga honorer maupun mengangkat staf baru apabila hal tersebut berpotensi menambah beban fiskal.

"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," jelas Bahtra.

Selain persoalan perekrutan pegawai baru, Bahtra turut menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam anggaran sejumlah pemerintah daerah.

Ia menyebut terdapat daerah yang alokasi belanja pegawainya sudah berada di kisaran 50 hingga 60 persen dari total anggaran.

"Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen," ujarnya.

Bahtra menilai tingginya belanja pegawai dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, kebijakan pembatasan perekrutan tenaga honorer dan staf baru dinilai penting untuk mencegah porsi belanja pegawai semakin besar.

"Ini untuk mencegah itu," pungkasnya.


Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com