Hukum dan Kriminal . 19/08/2026, 21:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jaringan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memutus rantai kejahatan pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan 16 orang tersangka yang menjalankan pembagian peran secara terstruktur. Jaringan tersebut memiliki anggota yang bertugas sebagai produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual meterai palsu.
Dekananto menjelaskan, tersangka B berperan sebagai produsen, sedangkan RC bertugas sebagai distributor dan M sebagai kurir. Sementara itu, TA dan RTP menjalankan aktivitas pendaurulangan meterai bekas, sedangkan 11 tersangka lainnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, berperan sebagai penjual.
Sindikat tersebut menjalankan dua modus utama untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran meterai palsu. Pertama, mereka memproduksi meterai palsu baru, sedangkan modus kedua dilakukan dengan merekondisi meterai bekas pakai agar kembali terlihat seperti meterai baru.
Dalam proses rekondisi, pelaku menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian pada meterai bekas. Setelah tampak baru, meterai tersebut kemudian mereka pasarkan secara luas melalui berbagai platform marketplace atau pasar online digital.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari pengungkapan jaringan tersebut. Barang bukti itu mencakup jutaan keping meterai palsu serta bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk memproduksinya.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Besarnya barang bukti menunjukkan kapasitas produksi sindikat tersebut cukup besar. Tiga gulungan bahan baku yang ditemukan bahkan memiliki kemampuan mencetak hingga 33,3 juta keping meterai.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga menemukan catatan aktivitas penjualan sindikat selama setahun terakhir. Dalam periode tersebut, jaringan ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Penyidik menggunakan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media