Hukum dan Kriminal

Upaya Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas di Meja Hakim, Permohonan Ditolak

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa. Hakim menilai alasan medis yang diajukan Yaqut masih dapat ditangani selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas di Meja Hakim, Permohonan Ditolak
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mamakai baju tahanan KPK.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam proses tersebut, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Dari total kerugian negara yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan, termasuk Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Berita Terkait