Upaya Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas di Meja Hakim, Permohonan Ditolak
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa. Hakim menilai alasan medis yang diajukan Yaqut masih dapat ditangani selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
fin.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Yaqut untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa. Hakim menilai alasan medis yang diajukan Yaqut masih dapat ditangani selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan kebutuhan medis Yaqut yang menjadi dasar pengajuan permohonan hanya berkaitan dengan konsumsi obat secara teratur dan pembersihan luka pascaoperasi.
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.
Baca Juga
Hakim Nilai Perawatan Masih Bisa Dilakukan di Rutan
Ni Kadek menjelaskan, Yaqut mengajukan perubahan status penahanan setelah menjalani operasi. Ia membutuhkan konsumsi obat secara teratur serta perawatan untuk membersihkan luka akibat tindakan medis tersebut.
Namun, majelis hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di dalam rutan. Dengan pertimbangan itu, permohonan agar Yaqut menjalani tahanan rumah belum dapat dikabulkan.
Hakim juga menyampaikan apabila Yaqut mengalami kondisi medis darurat yang mengharuskannya segera mendapatkan penanganan di rumah sakit, pihak terdakwa dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan.
Dokter nantinya akan menentukan apakah kondisi Yaqut membutuhkan perawatan inap di rumah sakit atau cukup menjalani rawat jalan.
Sementara itu, terkait permintaan rujukan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi, majelis hakim membuka ruang bagi kuasa hukum Yaqut untuk mengajukan izin berobat jalan.
Baca Juga
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.
Yaqut Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Ia juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
Berita Terkait
Guru ASN di Takalar Ditangkap Usai Rekam Lima Mahasiswi KKN di Kamar Mandi
Kejagung Periksa Staf hingga Tenaga Ahli BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG