Ampun Dah! Napi Ini Kabur Saat Asimilasi, Padahal Dua Bulan Lagi Bebas
Napi Lapas Warungkiara kabur saat menjalani asimilasi. Ia sempat ditegur petugas karena menggunakan ponsel yang melanggar aturan program.
fin.co.id - Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarikan diri ketika menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Narapidana kasus pencurian dengan pemberatan bernama Patah alias Acil itu diketahui tidak lagi berada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, 20 Agustus 2026 mengatakan, Acil diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE pada Senin (17/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi.
Baca Juga
Napi Kabur Saat Jalani Program Asimilasi
Acil merupakan narapidana perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Pengadilan menjatuhkan pidana satu tahun sembilan bulan penjara kepada Acil.
Menurut Yudi, masa hukuman Acil sebenarnya akan segera berakhir. Narapidana tersebut dijadwalkan bebas dari lapas sekitar dua bulan lagi sebelum akhirnya melarikan diri saat mengikuti program asimilasi.
Sebelum kejadian, Acil menjalani kegiatan di Pondok SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara. Program tersebut memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalankan kegiatan di luar lingkungan utama lapas sesuai ketentuan asimilasi.
"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujarnya.
Acil kemudian diketahui menggunakan telepon seluler ketika menjalani kegiatan asimilasi. Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung menegurnya karena penggunaan telepon seluler melanggar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga
Sempat Ditegur karena Gunakan Ponsel
Yudi mengatakan teguran petugas terkait penggunaan telepon seluler diduga membuat Acil khawatir. Ia diduga takut pelanggaran tersebut memengaruhi penilaian terhadap dirinya dalam program asimilasi yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Menurut Yudi, kondisi tersebut diduga membuat Acil mengambil keputusan untuk meninggalkan lokasi. Ia mengatakan Acil mungkin terus memikirkan pelanggaran tersebut hingga akhirnya memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.
"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Acil sebelumnya menjalani kegiatan asimilasi di lahan SAE dan sudah mendekati masa bebas. Namun, setelah petugas menemukan pelanggaran penggunaan telepon seluler, ia kemudian meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian.
Berita Terkait
Tim 9 Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka Febrie