Ekonomi . 20/08/2026, 21:01 WIB

BEI Beri Sinyal Pangkas Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Pasar modal Indonesia bersiap menyambut transformasi besar setelah pihak otoritas bursa merencanakan langkah berani demi mendongkrak keaktifan transaksi para investor.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Tanggapan Pelaku Pasar dan Investor Global

Jeffrey memastikan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8), untuk menampung respons dari pelaku pasar.

Selain itu, ia memastikan BEI juga telah melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Terkait implementasi batasan harga minimum saham Rp1 tersebut, ia mengatakan detailnya akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.

"Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Skema Baru Auto Rejection Top (ARA) dan Auto Rejection Bottom (ARB)

Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection.

Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com