Ekonomi . 20/08/2026, 21:01 WIB

BEI Beri Sinyal Pangkas Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Sementara itu, saham pada rentang Rp11–200, Rp201–5.000 dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15 persen.

Adapun untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Saham pada rentang Rp11–200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen, kemudian sebesar Rp201–5.000 sebesar 25 persen dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Sebagai informasi, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham pada rentang Rp50-200, sebesar 25 persen untuk Rp201-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Ketentuan saat itu juga belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham pada rentang Rp1–10.

Penghapusan Kriteria Papan Pemantauan Khusus dan Jadwal Uji Coba

Sejalan dengan rencana tersebut, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Langkah itu ditujukan agar kriteria tersebut selaras dengan rencana perubahan batas harga minimum.

Dalam peraturan di BEI, dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, kemudian kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection tersebut dijadwalkan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

BEI menargetkan perubahan tersebut dapat mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com