Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Pelecehan, PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Jangan Kabur, Hadapi Proses Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri agar kooperatif menghadapi proses hukum di Indonesia.

Soal Kasus Pelecehan, PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Jangan Kabur, Hadapi Proses Hukum
Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari 5 Orang

fin.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri agar kooperatif menghadapi proses hukum di Indonesia.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan Syekh Ahmad Al Misry seharusnya memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Gus Fahrur, jika merasa tidak melakukan kesalahan, Syekh Ahmad Al Misry memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui proses hukum, bukan menghindari pemeriksaan.

"Jika merasa tidak bersalah, sampaikan pembelaan melalui jalur hukum, bukan dengan menghindari pemeriksaan," ujar Gus Fahrur, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Ia juga menegaskan bahwa status sebagai tokoh agama tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tokoh apapun bukan berarti kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Gus Fahrur.

Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Interpol juga telah menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Kepolisian menyebut permohonan penerbitan Red Notice telah disetujui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.

Syekh Ahmad Al Misry diketahui masuk dalam daftar buronan internasional dan disebut berada di Mesir.

Namun, proses pemulangan tersangka ke Indonesia menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan pihaknya masih mendalami status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal kepada wartawan, Rabu 19 Agustus 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan adanya ketentuan di Mesir yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," ucap dia.

Berita Terkait