Nasional . 20/08/2026, 22:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selain ijazah atau SKL, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Persyaratan administrasi antara lain mencakup dokumen kependudukan, ketentuan mengenai domisili, pakta integritas, alamat email aktif, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang merah.
Calon peserta sebaiknya membuat folder khusus berisi seluruh dokumen pendaftaran. Dengan cara tersebut, proses pengunggahan dokumen ke portal SSCASN dapat dilakukan dengan lebih cepat dan teratur.
Pastikan pula setiap dokumen dapat terbaca dengan jelas sebelum diunggah.
Seleksi SPCP IPDN bukan hanya berkaitan dengan nilai akademik. Calon peserta juga harus memenuhi sejumlah ketentuan terkait status hukum, kesehatan, dan kondisi pribadi.
Peserta antara lain harus:
Tidak sedang terlibat perkara pidana.
Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan.
Tidak memiliki tato.
Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Belum pernah menikah.
Bagi peserta wanita, belum pernah hamil atau melahirkan.
Persyaratan tersebut harus dipahami sejak awal agar calon peserta tidak sekadar mengejar pendaftaran, tetapi benar-benar mengetahui konsekuensi dan ketentuan pendidikan kedinasan IPDN.
Menjadi calon praja IPDN tentu bukan sekadar mendapatkan kesempatan kuliah gratis. Ada konsekuensi dan komitmen yang harus dipenuhi peserta setelah dinyatakan lulus.
Peserta yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi wajib mengikuti ketentuan pendidikan IPDN, termasuk ketentuan mengenai pernikahan selama masa pendidikan.
Selain itu, peserta harus bersedia untuk diangkat menjadi CPNS/PNS serta ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pemerintah.
Artinya, calon peserta sejak awal harus memiliki kesiapan untuk menjalani pendidikan kedinasan sekaligus mengabdi di berbagai daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media