Nasional . 20/08/2026, 22:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Hal ini penting karena karier sebagai aparatur pemerintahan tidak selalu berarti seseorang akan ditempatkan di daerah asalnya.
Pemkab Kepulauan Meranti juga memberikan peringatan penting kepada peserta dan orang tua.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan peserta dengan imbalan uang.
Sukri menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus diikuti berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. Ikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sukri.
Peringatan tersebut penting karena seleksi sekolah kedinasan biasanya diminati banyak peserta. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jasa dengan iming-iming kelulusan.
Orang tua dan peserta sebaiknya tidak menyerahkan uang kepada siapa pun yang mengklaim memiliki akses untuk menentukan hasil seleksi.
Setelah proses administrasi, peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sistem tersebut dirancang agar proses ujian berlangsung secara terukur dan hasilnya dapat diproses menggunakan sistem komputer.
Untuk mengikuti SKD, peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran dilakukan melalui SSCASN berdasarkan kode billing yang diterbitkan oleh BKN.
Sementara itu, biaya penyelenggaraan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media